Pejalan Kaki Kena ETLE? Polisi Beri Bantahan Tegas!

Admin

01/06/2025

2
Min Read

Belakangan ini, ramai diperbincangkan di media sosial mengenai klaim bahwa pejalan kaki dapat dikenakan sanksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Akan tetapi, pihak kepolisian dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

Di berbagai platform media sosial, beredar unggahan yang menyatakan bahwa ETLE juga diberlakukan bagi pejalan kaki. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa penindakan ETLE menyasar pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempat yang semestinya, dengan alasan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Beliau menegaskan bahwa ETLE hanya mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.

"ETLE hanya mampu menggambarkan situasi jalan secara umum, termasuk semua aktivitas yang terjadi di jalan, serta merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Di luar itu, belum ada," jelas Komarudin, seperti yang dilansir oleh Liputanku.

Beliau menambahkan, bahwa peraturan mengenai pejalan kaki memang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 secara spesifik membahas mengenai hak serta kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan yang telah disediakan. Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pejalan kaki berhak untuk menyeberang di tempat yang dipilih, dengan tetap mengutamakan keselamatan diri.

Selanjutnya, pasal 132 menjelaskan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau berjalan di bagian tepi jalan. Pejalan kaki juga diwajibkan untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Apabila tidak terdapat tempat penyeberangan yang telah ditentukan, maka pejalan kaki wajib untuk memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Video: Jalur Sepeda di Jalan Margonda Depok Ada di Atas Trotoar

Video: Jalur Sepeda di Jalan Margonda Depok Ada di Atas Trotoar